sumurgung.desa.id- Setelah melaksanakan Pelantikan KPPS, PPS Sumurgung langsung memberikan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) kepada KPPS se Desa Sumurgung dalam hal ini PPS dengan dibantu Narasumber dari PPK Kecamatan Tuban, dalam pelaksanaan Bimtek tersebut di gabung Dua Desa antara Desa Sumurgung dan Desa Sugiharjo dalam Bimtek tersebut PPK menjelaskan tentang bagaimana pengaturan waktu cara mencoblos yang sah dan bagaimana apabila ada masyarakt yang pindah Coblos,
a.Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:
07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat; dan
10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.
Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya Tutur Yoni Asy'ari PPK Kecamatan.
Dengan adanya Bimtek ini PPS Desa Sumurgung berharap semua KPPS bisa bekerja sesuai dengan aturan dan sesuai dengan juknis yang sudah di paparkan oleh PPK Kec Tuban dan apabila terjadi masalah pada saat pelaksanaan pencoblosan nanti sekiranya langsg bisa di Komunikasikan bersama PPS tutur Wartono Rohmad Arifin Ketua PPS Desa Sumurgung.