Sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Sumurgung wajib mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Untuk Tahun 2021 sedikit mengalami perubahan.
Publikasi APBDes adalah bukti nyata pelaksanaan undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mendefinisikan bahwa Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.
Situasi pandemi membuat belanja Desa dalam penanggulangan belanja, darurat, dan mendesak berada pada urutan ketiga setelah belanja penyelenggara pemerintah desa. situasi pemulihan dan penanganan menjadi prioritas pemerintas desa. Hal ini disampaikan Inggih Prayitno dalam beberapa pertemuan "pandemi covid-19 menyita banyak perhatian pemerintah. kami menganggarkan untuk penanganan bencana covid dan pemulihan ekonomi desa"
Terkait publikasi laporan realisasi Inggih Desa Sumurgung Prayitno juga menambahkan "Publikasi transparansi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) merupakan hal yang utama untuk membangun integritas kepemimpinan. Saya kira dengan adanya transparansi anggaran pendapatan belanja Desa ini bisa menumbuhkan kepercayaan warga dalam penggunaan dana untuk pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya alam."