Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024, Bangun Sinergitas Dengan Rencana Pembangunan Kabupaten.

  • Jan 05, 2024
  • Sumurgung

Berita Desa. Pemerintah Desa mengadakan pertemuan dalam rangka mendorong pembangunan di Desa. Rapat ini diikuti oleh Camat Tuban, PJ Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua TIM RKP, Jajaran Karangtaruna, LPMD, PKK Sumurgung & Ketua RT/RW. Dalam pertemuan ini pemerintah desa membuka tema pembahasan musyawarah desa khusus bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2024 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sumurgung. Rabu, (3/1/2024).

Pada Kesempatan pembukaan dalam Musrembang Desa Dani Ramdani mengarahkan agar rencana pembangunan di Desa bersinergi dengan pembangunan di Kabupaten. "pembangunan di Desa harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten" Terang Camat Tuban.

Prioritas dana desa fokus empat point utama; 1.) pada penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa sebesar 25%. 2.) Program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%. 3.) Dana operasional pemerintah desa maksimal 3%. 4.) Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Pada kesempatan menutup sambutan dia mengatakan agar agar forum ini menghasilkan keputusan baik untuk masyarakat kedepan. Sementara Sekdes Sumurgung, Nursaid merinci point point yang mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya.

 

1. “ PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DALAM BENTUK BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA

(MAKSIMAL 25% DARI PAGU DANA DESA) “ :

Kemiskinan Ekstrem Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan

dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan,

dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial

dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu:

a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;

b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan

c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga

miskin ekstrem merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran.

 

2. ‘PROGRAM KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI (MINIMAL 20% DARI PAGU DANA DESA)’

Ketersediaan Pangan di Desa, diantaranya:

1) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa, seperti:

     a) pemanfaatan tanah kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau

         kegiatan pengembangan pangan lainnya;

     b) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

     c) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;

     d) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan

         penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan;

2 ) Keterjangkauan Pangan di Desa meliputi:

     1.  Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa, seperti:

           a) peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani; dan

           b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan

               di desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

3. “DANA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA (MAKSIMAL 3% DARI PAGU DANA DESA);”

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen)

dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional

pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas

Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.

Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional pemerintah

Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan

sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, antara lain:

a. Kegiatan Promosi, meliputi:

    1) Promosi produk unggulan Desa; dan

    2) Promosi Desa berbasis digital.

b. Protokoler, meliputi:

    1) Penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan

    2) Operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.

Pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa,

     meliputi:

     1) Bantuan seragam;

     2) Perlengkapan sekolah

d. Kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi:

     1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna;

     2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa;

     3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan

     4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.

e. Penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional

    seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari

    nasional lainnya

 

4. “FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING SKALA DESA”

1. Kelompok Sasaran Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting

    a. remaja putri;

    b. calon pengantin;

    c. ibu hamil, menyusui, nifas;

    d. bayi usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan; dan

    e. keluarga berisiko stunting.

 2. Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya

      stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi:

    a. penyuluhan dan konseling gizi;

    b. pemantauan tumbuh kembang balita;

    c. pemberian makanan tambahan bergizi seimbang bagi ibu hamil dan anak 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan)

        bulan terdiri dari :

      1) Pemberian makanan tambahan penyuluhan pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan

          makanan tambahan berbentuk makanan atau bahan makanan lokal yang diberikan kepada balita dan

          ibu hamil pada saat pelaksanaan posyandu;

      2) Pemberian makanan tambahan pemulihan pemberian makanan tambahan pemulihan merupakan makanan

          tambahan berbentuk makanan atau bahan makanan lokal yang diberikan kepada balita dengan status gizi

          buruk selama 90 (sembilan puluh) hari.

Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting

(intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi:

   a. Peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting;

   b. Upaya pencegahan perkawinan dini;

   c. Pelatihan pangan yang sehat dan aman;

   d. Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana;

   e. Kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal;

    f. Praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak, stimulasi tumbuh kembang;

   g. Perilaku hidup bersih dan sehat;

   h. Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga

       balita;

    I. Penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga;

    j. Penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga;

   k. Edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan;

    l. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kandang, kolam, kebun;

 

Pemerintah Desa. PJ Sumurgung menyampaikan dukungan dari desa untuk bersinergi bersama program pembangunan di tingkat kabupaten.